Friday, January 20, 2012

Tax : Receivable Write Off – Penghapusan Piutang Menurut Pajak


Receivable write of is permitted by tax law only for certain reason. You may not write off any receivable and deduct your tax liability unless if they meet the clausal mentioned on the regulation. Tidak semua piutang yang anda hapuskan boleh dibebankan sebagai kerugian piutang. Ada ketentuan pasti yang mengatur hal tersebut. Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan dan undang-undangan perpajakan terkait dengan penghapusan piutang dan pembebanan kerugian piutang tak tertagih. Posting ini saya maksudkan untuk melengkapi posting saya mengenai piutang (account receivable):

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf h, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial.
  2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
  3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
  4. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, diatur bahwa piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Artinya, jika bidang usaha wajib pajak adalah hotel, maka penghapusan piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai kerugian piutang tak tertagih hanya piutang-piutang yang terbentuk oleh transaksi penjualan kamar, makanan dan minuman serta jasa pendukung aktivitas hotel itu saja. Sedangkan kerugian piutang atas penjualan mobil perusahaan yang tidak tertagih tidak boleh dihapuskan dan dibebankan sebagai kerugian.

Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, diatur bahwa penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat dilakukan pada Pengadilan Negeri.

Artinya: Piutang tak tertagih yang pengurusannya diserahkan (diselesaikan) oleh badan lain selain melalui pengadilan negeri, tidak dapat dijadikan dasar keputusan untuk membebankan kerugian piutang tak tertagih, termasuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Source:



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.